Ulasan Biaya Mengurus STNK Hilang, Lengkap dengan Persyaratan dan Prosedur

By Kirana Riyantika, Rabu, 22 November 2023 | 10:30 WIB
Surat tanda nomor kendaraan (STNK) (Nakita/Kirana)

Itulah dia biaya mengurus STNK yang hilang.

Namun, sebaiknya Moms membawa uang lebih banyak dari biaya penerbitan dan pengesahan jika sebelumnya telat membayar pajak.

Sebab, STNK baru akan diterbitkan dengan syarat tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah dibayar.

Biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari 2 hari - 1 bulan adalah 25% dari total nilai pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32 ribu.

Persyaratan Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Melansir laman resmi polri.go.id, berikut ulasan mengenai persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak:

- Formulir permohonan di kantor Samsat

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

- BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing

- Asli dan fotokopi e-KTP pemilik kendaraan

 Baca Juga: Tak Perlu Ragu, Simak Daftar Biaya Kursus Bahasa Mandarin di Jakarta yang Terjangkau