Ulasan Biaya Mengurus STNK Hilang, Lengkap dengan Persyaratan dan Prosedur

By Kirana Riyantika, Rabu, 22 November 2023 | 10:30 WIB
Surat tanda nomor kendaraan (STNK) (Nakita/Kirana)

- Fotokopi STNK jika ada

Prosedur Mengurus STNK Hilang atau Rusak

- Kunjungi kantor Samsat dengan membawa kendaraan beserta syarat-syarat yang dibutuhkan

- Cek fisik kendaraan

- Fotokopi hasil cek fisik kendaraan

- Isi formulir pendaftaran di bagian loket pendaftaran

- Kunjungi loket mengurus STNK hilang 

- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan melampirkan dokumen yang dibawa

- Membayar biaya penerbitan dan pengesahan STNK, jika memiliki tunggakan pajak maka ada biaya tambahan.

- Menunggu pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Demikian informasi mengenai biaya mengurus STNK hilang lengkap dengan persyaratan dan prosedur.

Semoga bermanfaat!

 Baca Juga: Ulasan Lengkap Biaya Buka Rekening BRI, Mulai dari Setoran Awal Hingga Biaya Admin