Ulasan Biaya Mengurus STNK Hilang, Lengkap dengan Persyaratan dan Prosedur

By Kirana Riyantika, Rabu, 22 November 2023 | 10:30 WIB
Surat tanda nomor kendaraan (STNK) (Nakita/Kirana)

Nakita.id - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen yang harus di bawa ke mana pun Moms membawa kendaraan.

Sebab, STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Bahkan, bagi yang tidak membawa STNK dalam berkendara bisa dikenai sanksi administratif oleh pihak berwenang.

Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan adalah biaya mengurus STNK hilang.

Jika Moms kehilangan STNK, maka simak ulasan berikut untuk mengetahui besaran dana yang perlu disiapkan.

Biaya mengurus STNK yang hilang atau rusak terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Rinciannya sebagai berikut.

Biaya Mengurus STNK Hilang

1. Kendaraan roda 2 atau 3

- Biaya penerbitan STBK: Rp100.000

- Biaya pengesahan STNK: Rp25.000

2. Kendaraan roda 4 atau lebih

- Biaya penerbitan STBK: Rp200.000

- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000

 Baca Juga: Biaya Administrasi Pinjaman Bank BRI, Mulai dari KUR hingga Pinjaman Karyawan

Itulah dia biaya mengurus STNK yang hilang.

Namun, sebaiknya Moms membawa uang lebih banyak dari biaya penerbitan dan pengesahan jika sebelumnya telat membayar pajak.

Sebab, STNK baru akan diterbitkan dengan syarat tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah dibayar.

Biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari 2 hari - 1 bulan adalah 25% dari total nilai pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32 ribu.

Persyaratan Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Melansir laman resmi polri.go.id, berikut ulasan mengenai persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak:

- Formulir permohonan di kantor Samsat

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

- BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing

- Asli dan fotokopi e-KTP pemilik kendaraan

 Baca Juga: Tak Perlu Ragu, Simak Daftar Biaya Kursus Bahasa Mandarin di Jakarta yang Terjangkau

- Fotokopi STNK jika ada

Prosedur Mengurus STNK Hilang atau Rusak

- Kunjungi kantor Samsat dengan membawa kendaraan beserta syarat-syarat yang dibutuhkan

- Cek fisik kendaraan

- Fotokopi hasil cek fisik kendaraan

- Isi formulir pendaftaran di bagian loket pendaftaran

- Kunjungi loket mengurus STNK hilang 

- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan melampirkan dokumen yang dibawa

- Membayar biaya penerbitan dan pengesahan STNK, jika memiliki tunggakan pajak maka ada biaya tambahan.

- Menunggu pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Demikian informasi mengenai biaya mengurus STNK hilang lengkap dengan persyaratan dan prosedur.

Semoga bermanfaat!

 Baca Juga: Ulasan Lengkap Biaya Buka Rekening BRI, Mulai dari Setoran Awal Hingga Biaya Admin