Tak Main-main, Ternyata Ini Sanksi bagi Pinjol Ilegal yang Masih Menyalahgunakan Data Pribadi

By Shannon Leonette, Jumat, 8 Desember 2023 | 20:30 WIB
Moms harus tahu apa saja sanksi bagi pinjol ilegal yang masih nekat menyalahgunakan data pribadi pengguna berikut ini. Salah satunya ada di UU ITE. (Freepik.com/rawpixel.com)

- rincian mengenai informasi yang dikumpulkan;

- jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan

- hak subjek data pribadi.

Bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi pun perlu dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun nonelektronik.

Kemudian, Permenkominfo 20/2016 Pasal 8 Ayat (1) menekankan bahwa dalam memperoleh dan mengumpulkan data pribadi, penyelenggara sistem elektronik harus menghormati pemilik data pribadi atas data pribadinya yang bersifat privasi.

Apabila ada pihak pinjol yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka persetujuan dinyatakan batal demi hukum, seperti dikutip dari UU PDP Pasal 22 Ayat (5). Namun, jika masih ada pinjol yang nekat melanggar ketentuan-ketentuan di atas, maka pinjol yang bersangkutan akan mendapat sanksi sebagai berikut.

UU PDP

Berdasarkan Pasal 57 Ayat (1) dan (2), sanksi yang dikenakan adalah sanksi administratif berupa:

1. Peringatan tertulis;

2. Penghentian sementara semua kegiatan pemroses data pribadi;

3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau

4. Denda administratif.

Baca Juga: Masih Banyak yang Tertipu, Ini Bedanya Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal