Tak Main-main, Ternyata Ini Sanksi bagi Pinjol Ilegal yang Masih Menyalahgunakan Data Pribadi

By Shannon Leonette, Jumat, 8 Desember 2023 | 20:30 WIB
Moms harus tahu apa saja sanksi bagi pinjol ilegal yang masih nekat menyalahgunakan data pribadi pengguna berikut ini. Salah satunya ada di UU ITE. (Freepik.com/rawpixel.com)

 

UU ITE

Pinjol yang mengakses kontak pengguna secara tidak sah juga dapat dikenakan Pasal 30 Ayat (2) jo, yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik".

Dalam Pasal 46 Ayat (2) juga diatur "Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah".

Permenkominfo 20/2016

Pasal 36 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:

1. Peringatan lisan;

2. Peringatan tertulis;

3. Penghentian sementara kegiatan; dan/atau

4. Pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Itu tadi penjelasan lengkap mengenai sanksi bagi pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi peminjam. Apabila Moms menyadari adanya kejanggalan selama melakukan peminjaman di salah satu pinjol, segera tempuh langkah hukum kepada lembaga berwenang.

a. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): nomor hotline 157; WhatsApp 081157157157; email waspadainvestasi@ojk.go.id

b. Kemenkominfo: laman www.aduankonten.idemail aduankonten@kominfo.go.id; Whatsapp 08119224545

c. Kepolisian: laman patrolisiber.id; email info@cyber.polri.go.id

Baca Juga: Sering Dapat Teror Pinjol? Ini 3 Cara Melaporkannya ke Pihak Berwenang