Tak Main-main, Ternyata Ini Sanksi bagi Pinjol Ilegal yang Masih Menyalahgunakan Data Pribadi

By Shannon Leonette, Jumat, 8 Desember 2023 | 20:30 WIB
Moms harus tahu apa saja sanksi bagi pinjol ilegal yang masih nekat menyalahgunakan data pribadi pengguna berikut ini. Salah satunya ada di UU ITE. (Freepik.com/rawpixel.com)

Nakita.id - Kini, semakin banyak jumlah kasus korban yang terjerat utang pinjol. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat akan manakah pinjol yang benar-benar aman digunakan.

Selain itu, tidak sedikit pula korban yang mudah tergiur dengan tawaran-tawaran pinjol tersebut. Misalnya seperti plafon pinjaman yang besar, suku bunga yang tinggi, serta tenor pendek.

Biasanya ini terjadi pada pinjol ilegal, yang mana alur peminjaman yang dilakukan pun tidak transparan dan bebas dari pengawasan OJK. Selain itu, cara penagihannya juga ternilai tidak etis bahkan bisa memanfaatkan data pribadi sesukanya.

Jangan khawatir, karena sudah ada hukum sanksi bagi pinjol ilegal yang melanggar penggunaan data pribadi. Berikut penjelasannya.

Sanksi bagi Pinjol Ilegal yang Menyalahgunakan Data Pribadi Pengguna

Moms harus tahu, pihak penagih pinjol ilegal biasanya melakukan ancaman mulai dari peminjam itu sendiri. Kemudian jika tidak ada respon, biasanya pihak penagih akan mulai mengintimidasi orang terdekat peminjam, seperti keluarga atau teman dekat.

Hal ini bisa terjadi karena pihak pinjol dapat mengakses kontak pengguna untuk menyebarkan dan menelepon ke semua nomor kontak di ponsel sehingga mencemarkan nama baik.

Pada UU PDP Pasal 21 Ayat (1) UU PDP, penyelenggara pinjol yang ingin mendapatkan persetujuan penggunaan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menyampaikan:

- legalitas pemrosesan data pribadi;

- tujuan pemrosesan data pribadi;

- jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;

- jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi;

Baca Juga: 7 Bahaya Pinjol Ilegal Ini Harus Moms Waspadai dari Sekarang, Jangan Sampai Terulang

- rincian mengenai informasi yang dikumpulkan;

- jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan

- hak subjek data pribadi.

Bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi pun perlu dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun nonelektronik.

Kemudian, Permenkominfo 20/2016 Pasal 8 Ayat (1) menekankan bahwa dalam memperoleh dan mengumpulkan data pribadi, penyelenggara sistem elektronik harus menghormati pemilik data pribadi atas data pribadinya yang bersifat privasi.

Apabila ada pihak pinjol yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka persetujuan dinyatakan batal demi hukum, seperti dikutip dari UU PDP Pasal 22 Ayat (5). Namun, jika masih ada pinjol yang nekat melanggar ketentuan-ketentuan di atas, maka pinjol yang bersangkutan akan mendapat sanksi sebagai berikut.

UU PDP

Berdasarkan Pasal 57 Ayat (1) dan (2), sanksi yang dikenakan adalah sanksi administratif berupa:

1. Peringatan tertulis;

2. Penghentian sementara semua kegiatan pemroses data pribadi;

3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau

4. Denda administratif.

Baca Juga: Masih Banyak yang Tertipu, Ini Bedanya Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

 

UU ITE

Pinjol yang mengakses kontak pengguna secara tidak sah juga dapat dikenakan Pasal 30 Ayat (2) jo, yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik".

Dalam Pasal 46 Ayat (2) juga diatur "Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah".

Permenkominfo 20/2016

Pasal 36 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:

1. Peringatan lisan;

2. Peringatan tertulis;

3. Penghentian sementara kegiatan; dan/atau

4. Pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Itu tadi penjelasan lengkap mengenai sanksi bagi pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi peminjam. Apabila Moms menyadari adanya kejanggalan selama melakukan peminjaman di salah satu pinjol, segera tempuh langkah hukum kepada lembaga berwenang.

a. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): nomor hotline 157; WhatsApp 081157157157; email waspadainvestasi@ojk.go.id

b. Kemenkominfo: laman www.aduankonten.idemail aduankonten@kominfo.go.id; Whatsapp 08119224545

c. Kepolisian: laman patrolisiber.id; email info@cyber.polri.go.id

Baca Juga: Sering Dapat Teror Pinjol? Ini 3 Cara Melaporkannya ke Pihak Berwenang