Syarat Melahirkan di Puskesmas dengan KIS, Persalinan Normal Tanpa Khawatir Soal Biaya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:00 WIB
Melahirkan di Puskesmas dengan KIS (Nakita.id/Shannon)

Untuk mengurus KIS, Moms bisa menyiapkan syarat sebagai berikut:

- Fotokopi KK

- Fotokopi KTP

Jangan lupa untuk menyertakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM dari kelurahan.

Kemudian pergi ke Puskesmas untuk meminta surat pengantar pendaftaran BPJS sebagai PBI untuk mendapatkan kartu KIS.

Setelah dokumen lengkap maka langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan KIS.

Ketentuan Persalinan Normal dengan KIS

1. Proses melahirkan normal akan diprioritaskan di faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik).

Jika di faskes tingkat 1 yang dipilih tidak ada fasilitas persalinan, maka biasanya akan dirujuk ke bidan jejaring yang sudah bekerjasama dengan faskes tingkat 1 tersebut.

Namun jika ke 2 nya tidak tersedia, biasanya pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

2. Sebaiknya Moms hamil selalu memeriksakan kehamilannya dan memonitor perkembangan Moms serta si Kecil di dalam kandungan.

Jika dokter/bidan memprediksi persalinan tidak bisa ditangani dengan normal karena ada penyulit atau ada kendala medis lainnya sedangkan jadwal melahirkan sudah dekat, maka tanpa diminta pun biasanya dokter/bidan akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit sejak dini/ untuk antisipasi Moms juga dapat memintanya jika diperlukan.

Baca Juga: Kaleidoskop 2023: Deretan Artis yang Melahirkan Anak Kedua di Tahun Ini