Syarat Melahirkan di Puskesmas dengan KIS, Persalinan Normal Tanpa Khawatir Soal Biaya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:00 WIB
Melahirkan di Puskesmas dengan KIS (Nakita.id/Shannon)

Nakita.id - Berikut ini adalah syarat melahirkan di Puskesmas dengan menggunakan KIS atau Kartu Indonesia Sehat.

Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia terus berkembang untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat.

Ini termasuk layanan persalinan di Puskesmas dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

KIS merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. 

Dengan menggunakan KIS, pasien bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa perlu khawatir soal biaya.

Salah satu layanan kesehatan yang dicover oleh KIS adalah melahirkan.

Moms bisa memilih melahirkan di Puskesmas atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan serta melengkapi syarat dan ketentuan.

Bagi Moms yang ingin melahirkan di Puskesmas, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi seperti dilansir dari berbagai sumber.

Yuk simak!

Syarat Melahirkan di Puskesmas dengan KIS

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki kartu KIS.

KIS dikelola oleh BPJS Kesehatan di mana pengguna tidak perlu membayar iuran setiap bulan.

 Baca Juga: 7 Manfaat Madu Bagi Ibu yang Baru Melahirkan dan Tak Banyak yang Tahu

Untuk mengurus KIS, Moms bisa menyiapkan syarat sebagai berikut:

- Fotokopi KK

- Fotokopi KTP

Jangan lupa untuk menyertakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM dari kelurahan.

Kemudian pergi ke Puskesmas untuk meminta surat pengantar pendaftaran BPJS sebagai PBI untuk mendapatkan kartu KIS.

Setelah dokumen lengkap maka langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan KIS.

Ketentuan Persalinan Normal dengan KIS

1. Proses melahirkan normal akan diprioritaskan di faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik).

Jika di faskes tingkat 1 yang dipilih tidak ada fasilitas persalinan, maka biasanya akan dirujuk ke bidan jejaring yang sudah bekerjasama dengan faskes tingkat 1 tersebut.

Namun jika ke 2 nya tidak tersedia, biasanya pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

2. Sebaiknya Moms hamil selalu memeriksakan kehamilannya dan memonitor perkembangan Moms serta si Kecil di dalam kandungan.

Jika dokter/bidan memprediksi persalinan tidak bisa ditangani dengan normal karena ada penyulit atau ada kendala medis lainnya sedangkan jadwal melahirkan sudah dekat, maka tanpa diminta pun biasanya dokter/bidan akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit sejak dini/ untuk antisipasi Moms juga dapat memintanya jika diperlukan.

Baca Juga: Kaleidoskop 2023: Deretan Artis yang Melahirkan Anak Kedua di Tahun Ini

Jadi kesimpulannya jika Moms diprediksi lahiran normal, maka akan diprioritaskan di faskes tingkat 1 atau Puskesmas.

Rujukan ke rumah sakit akan diberikan jika di faskes tingkat 1 tidak tersedia fasilitas untuk persalinan.

Kondisi ibu melahirkan harus dirujuk ke rumah sakit antara lain:

- Air ketuban berkurang drastis atau habis

- Jarak operasi caesar yang sangat dekat

- Ari-ari lepas terlebih dahulu

- Tali plasenta melilit si Kecil

- Si Kecil kembar dua atau lebih

- Kontraksi lemah bahkan berhenti

- Posisi janin sungsang

- Placenta Previa, kondisi ari-ari yang menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir

Baca Juga: Bisakah Melahirkan Anak Kembar Secara Normal? Mitos, Fakta, dan Prosedur yang Perlu Diketahui

- Giant Baby, kondisi di mana berat badan janin diatas 4,5 Kg menjelang kelahiran

- Ukuran pinggul Moms terlalu kecil

- Terjadi pendarahan