Nakita.id - Keberadaan pinjol di zaman serba modern ini sudah merajalela.
Hanya dengan beberapa kali sentuhan, Moms dan Dads bisa mendapatkan pinjaman dana dari layanan pinjol dengan cepat dan mudah.
Belum lagi tawaran pinjol yang menggiurkan, sehingga tak sedikit Moms dan Dads yang tertarik.
Meski begitu pada kenyataannya, masih banyak lo yang terjerat penipuan dari oknum pinjol terkait.
Oknum-oknum ini kerap meneror dengan ancaman menyebarkan data pribadi, termasuk yang bersifat spesifik, ke orang-orang terdekat.
Apabila sudah terjadi, jangan sungkan untuk segera melaporkan oknum tersebut ke pihak berwenang.
Cara Aman Melaporkan Oknum Pinjol yang Nakal
Ada beberapa pihak yang bisa Moms dan Dads hubungi apabila terduga kuat diteror oleh oknum pinjol. Berikut selengkapnya seperti dilansir dalam laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Moms dan Dads harus tahu, ada empat metode yang bisa dipilih jika ingin melapor ke OJK. Diantaranya:
- Surat tertulis
- Call Center OJK 157 (jam operasional Senin-Jumat 08.00 - 17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email OJK konsumen@ojk.go.id
Baca Juga: Baca Panduan Lengkap Cara Membedakan Pinjol Bodong dengan yang Asli
- Mengisi form pengaduan di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
- WhatsApp OJK 081157157157
2. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
AFPI lebih merujuk ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggotanya.
Namun, pihak ini ternyata juga membuka layanan bagi masyarakat yang diteror oleh oknum pinjol yang nakal. Diantaranya melalui:
- Situs web https://afpi.or.id/pengaduan
- Email pengaduan@afpi.or.id, dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan
- Call Center 150 505 (bebas pulsa)
Semua layanan ini berlangsung pada jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB.
3. Satgas Waspada Investasi (SWI)
SWI sendiri dibentuk oleh OJK, yang mana mereka bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal. Berikut kontak yang bisa dihubungi:
- Call Center (021) 1500 655
- Email waspadainvestasi@ojk.go.id
Baca Juga: Jangan Salah Pinjam! Cek Dulu Daftar Lengkap Pinjol Ilegal Versi OJK
4. Aplikasi LAPOR!
Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.
Aplikasi ini bisa diakses dan terhubung dengan 81 kementerian atau lembaga, 5 pemerintah daerah, serta 44 BUMN di Indonesia.
Cukup buka laman LAPOR! di https://www.lapor.go.id/, atau unduh aplikasinya di HP.
Selain itu, Moms juga bisa menghubungi via SMS di nomor 1708.
5. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Tahukah Moms? YLKI kini juga menerima laporan pengaduan terkait pinjol ilegal dan fintech pendanaan bersama ilegal.
Moms dan Dads bisa membuat laporan pengaduan secara online via http://pelayanan.ylki.or.id.
6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Salah satu masalah yang dihadapi LBH adalah pinjol, karena tingkat pelanggaran hukumnya yang naik dari waktu ke waktu.
Juga, terkait pelanggaran hukum dari beroperasinya suatu perusahaan pinjol.
Laporan pengaduan bisa diakses dengan mengisi formulir di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/.
Jangan lupa lampirkan bukti-bukti pelanggarannya ya, Moms dan Dads.
7. Lembaga Kepolisian
Terakhir, Moms dan Dads juga bisa meminta lembaga kepolisian jika diteror oleh oknum pinjol yang nakal.
Baca Juga: Tahun 2024 Jangan Sampai Keliru, Simak Daftar Pinjol Resmi Terpercaya Menurut OJK
Apalagi, melakukan laporan pengaduan ke polisi adalah hak setiap warga negara jika merasa mengalami kerugian material dan non material.
Cukup kumpulkan segala bukti ancaman, teror, hingga pelecehan yang dilakukan oknum tersebut.
Lalu, kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan pengaduan.
Nantinya laporan tersebut akan diproses sampai oknum pinjol benar-benar diamankan pihak kepolisian.
Itu tadi tujuh cara aman melaporkan oknum pinjol yang nakal, ya.
Mudah sekali bukan?
Jadi jika Moms dan Dads merasa rugi akibat oknum pinjol tersebut, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke salah satu dari pihak berwenang di atas.
Semoga informasi di atas bermanfaat!
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Jumlah Nasabah Kian Meroket, Yuk Waspadai Tanda-tanda Pinjol Abal-abal!