Nakita.id - Cara identifikasi pinjol tidak sah secara hukum kini sangat mudah. Cari tahu selengkapnya yuk!
Pinjol (pinjaman online) akhir-akhir ini banyak digandrungi masyarakat Indonesia, khususnya yang membutuhkan pinjaman dana dengan cepat.
Hal ini dikarenakan pinjol memberikan penawaran yang cukup menggiurkan.
Seperti plafon besar, tenor panjang, suku bunga rendah, dan masih banyak lagi penawaran lainnya.
Namun sampai sekarang, ternyata tak sedikit orang yang menjadi korban pinjol ini.
Data pribadi mereka terpaksa dijadikan alat oleh oknum untuk mengancam kehidupan sehari-harinya.
Untuk mencegah hal serupa terjadi kedepannya, alangkah baiknya jika Moms dan Dads mulai belajar dari sekarang seperti apa pinjol yang tidak sah secara hukum.
Bahkan kini, Moms dan Dads sudah bisa mengindetifikasinya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya dalam beberapa sentuhan.
Lantas, bagaimana caranya? Berikut ulasan selengkapnya.
Cara Mengindentifikasi Pinjol Tidak Sah melalui OJK
Melansir Kompas, Moms dan Dads bisa menggunakan empat cara.
Yakni melalui website, WhatsApp, telepon, hingga email resmi OJK.
Baca Juga: Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal, Wajib Tahu Perbedaannya di Sini!
1. Website OJK
Moms dan Dads bisa mengakses situs web www.ojk.go.id.
Kemudian, pilih INKB pada bagian menu atas dan pilih menu Fintech.
Pada kolom ini, akan terlampir daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.
2. WhatsApp OJK
Selain itu, Moms dan Dads juga dapat menghubungi WhatsApp di nomor 081157157157 untuk mengidentifikasi pinjol tidak sah secara hukum.
Selanjutnya, cukup ketikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.
Tunggu beberapa saat sampai sistem selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
3. Telepon OJK
Cara lainnya adalah, Moms dan Dads dapat menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor hotline 157.
4. Email OJK
Terakhir, Moms dan Dads juga bisa mengecek legalitas pinjol dengan cara mengirimkan email.
Kirimkan email ke OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id dan masukkan nama pinjol yang ingin dicek.
Ciri-ciri Pinjol Tidak Sah Secara Hukum
Selain melakukan pengecekan melalui OJK, Moms dan Dads juga sebaiknya mengetahui ciri-ciri pinjol yang belum berizin resmi OJK.
Mengutip Informasi Pasar Modal Indonesia, berikut ciri-ciri pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK.
Baca Juga: Jangan Panik, Ikuti Cara Aman Berikut untuk Melaporkan Oknum Pinjol yang Nakal
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Moms dan Dads bisa kembali ke halaman 1 untuk mengetahui bagaimana cara mengidentifikasi pinjol tidak sah secara hukum.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Baca Panduan Lengkap Cara Membedakan Pinjol Bodong dengan yang Asli