Moms dan Dads bisa mengakses situs web www.ojk.go.id.
Kemudian, pilih INKB pada bagian menu atas dan pilih menu Fintech.
Pada kolom ini, akan terlampir daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.
Selain itu, Moms dan Dads juga dapat menghubungi WhatsApp di nomor 081157157157 untuk mengidentifikasi pinjol tidak sah secara hukum.
Selanjutnya, cukup ketikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.
Tunggu beberapa saat sampai sistem selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
Cara lainnya adalah, Moms dan Dads dapat menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor hotline 157.
Terakhir, Moms dan Dads juga bisa mengecek legalitas pinjol dengan cara mengirimkan email.
Kirimkan email ke OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id dan masukkan nama pinjol yang ingin dicek.
Selain melakukan pengecekan melalui OJK, Moms dan Dads juga sebaiknya mengetahui ciri-ciri pinjol yang belum berizin resmi OJK.
Mengutip Informasi Pasar Modal Indonesia, berikut ciri-ciri pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK.
Baca Juga: Jangan Panik, Ikuti Cara Aman Berikut untuk Melaporkan Oknum Pinjol yang Nakal
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR