5 Tips Memilih Pinjol yang Tepat dan Aman Agar Tidak Terlilit Utang

By Shannon Leonette, Senin, 29 Januari 2024 | 20:00 WIB
Agar Moms tidak menjadi korban lilitan utang kedepannya, yuk cek beberapa tips tepat dan aman dalam memilih layanan pinjol. (Freepik.com)

Nakita.id - Seiring kemajuan teknologi, semakin banyak orang yang memilih menggunakan layanan pinjaman online (pinjol).

Hal ini dikarenakan pinjol memberikan beragam tawaran yang umumnya menggiurkan.

Apalagi, untuk proses pencairannya pun praktis dan mudah.

Akan tetapi, menjamurnya pinjol di Indonesia tentu membuat Moms perlu berhati-hati.

Sebab, hingga sekarang, masih banyak orang yang menjadi korban layanan pinjol.

Mulai dari terlilit utang, diteror oleh pihak penagih pinjol, tidak ada kejelasan biaya digunakan untuk apa saja, dan masih banyak lagi.

Tips Memilih Pinjol yang Tepat

Melansir Kontan, berikut ini beberapa tips memilih layanan pinjol yang tepat agar tidak mudah tertipu kedepannya.

Pastikan Moms langsung menyiapkan catatannya dari sekarang.

1. Sudah Terdaftar OJK

Pertama, pastikan Moms mengecek apakah pinjol yang akan digunakan sudah masuk dalam daftar resmi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.

Apabila pinjol tersebut ternyata belum terdaftar, segera hindari agar tidak merugikan Moms kedepannya.

Moms bisa mengecek legalitas pinjol tersebut ke OJK yang dapat dibaca melalui tautan berikut.

Baca Juga: Ternyata Gampang Banget, Begini Cara Identifikasi Pinjol Tidak Sah Secara Hukum melalui OJK