Marak Terjadi, Kenali 3 Risiko Galbay Pinjol yang Wajib Moms Ketahui

By Shannon Leonette, Senin, 12 Februari 2024 | 09:31 WIB
Jangan sampai Moms lakukan aksi galbay pinjol yang sebenarnya tidak disarankan, karena ini beberapa risiko yang bisa Moms hadapi. (Freepik.com/our-team)

Nakita.id - Belakangan ini marak terjadi fenomena galbay pinjol.

Galbay pinjol sendiri adalah kependekan dari gagal bayar pinjaman online, Moms.

Galbay pinjol merupakan kondisi dimana seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjaman online.

Fenomena ini kerap terjadi ketika Moms meminjam melalui layanan pinjol, baik pinjol yang sudah memiliki izin OJK ataupun yang belum memiliki izin sama sekali.

Padahal sebelum meminjam, Moms seharusnya sudah membaca sekaligus memahami perjanjian yang telah diberikan oleh pihak peminjam.

Hanya saja karena beberapa penyebab, seperti kondisi finansial yang kurang baik, membuat Moms terpaksa harus melakukan galbay pinjol.

Risiko Galbay Pinjol

Moms harus tahu, melakukan gerakan galbay pinjol justru sangat tidak disarankan.

Melansir dari Hukumonline.com, berikut ini beberapa risiko yang perlu Moms ketahui.

1. Bunga Pinjaman Semakin Tinggi

Biasanya debitur akan dikenakan denda atau bunga yang lebih tinggi apabila tidak mampu melunasi pinjamannya.

Untuk pinjol legal sendiri, biasanya suku bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran dihitung per hari dan sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Di luar itu, maka sudah bisa dipastikan Moms menggunakan pinjol ilegal, dimana ada biaya-biaya lainnya yang tidak wajar.

Baca Juga: Ingin Galbay Pinjol Ilegal? Begini Cara Amannya dari OJK

Semakin lama Moms tidak melunasi utang pinjol, tentu bunga atau denda yang dikenakan akan semakin meningkat seiring waktu.

Jadi, jangan lupa untuk segera melunasinya ya, Moms.

2. Ditagih Debt Collector

Risiko selanjutnya yang kemungkinan Moms hadapi adalah didatangi oleh debt collector.

Meski begitu, dalam menagih utang debitur, pihak peminjam dari pinjol legal sudah terikat dengan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya, pihak peminjam pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Selain itu, penagihan juga harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dianggap Punya Riwayat Kredit Buruk

Moms juga harus tahu, aksi galbay pinjol juga dapat memengaruhi riwayat kredit Moms.

Pasalnya, pihak peminjam pinjol telah memenuhi syarat yang pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK.

Laporan debitur ini dapat mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, hingga keuangan debitur.

Informasi ini akan tercatat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK, lembaga jasa keuangan lainnya, maupun bank untuk:

- Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana.

Baca Juga: Marak Jasa Galbay Pinjol, Simak Pengertian dan Tips Aman Melakukannya

- Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan debitur existing dan pelaksanaan audit.

Selain itu, penerapan strategi anti fraud, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor dan mengidentifikasi kualitas debitur.

- Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang. Contoh, penggunaan informasi debitur untuk penyamaan kualitas terhadap satu debitur atau satu proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam informasi debitur tersebut, akan tercatat kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh debitur apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.

- Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai pelapor.

- Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.

Artinya, ketika Moms melakukan aksi galbay pinjol, maka Moms sebagai debitur akan tercatat di SLIK OJK dengan kualitas kurang baik, seperti pembiayaan macet.

Nantinya informasi ini menjadi pertimbangan lembaga jasa keuangan lain ataupun bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya.

Nah, itu tadi tiga risiko galbay pinjol yang perlu Moms ketahui.

Jadi, jangan sampai Moms melakukan aksi ini ya.

Semoga informasi di atas bermanfaat!

Baca Juga: Sedang Terjerat Utang? Simak Solusi Galbay Pinjol Ilegal yang Aman menurut OJK