- Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan debitur existing dan pelaksanaan audit.
Selain itu, penerapan strategi anti fraud, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor dan mengidentifikasi kualitas debitur.
- Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang. Contoh, penggunaan informasi debitur untuk penyamaan kualitas terhadap satu debitur atau satu proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam informasi debitur tersebut, akan tercatat kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh debitur apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.
- Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai pelapor.
- Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.
Artinya, ketika Moms melakukan aksi galbay pinjol, maka Moms sebagai debitur akan tercatat di SLIK OJK dengan kualitas kurang baik, seperti pembiayaan macet.
Nantinya informasi ini menjadi pertimbangan lembaga jasa keuangan lain ataupun bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya.
Nah, itu tadi tiga risiko galbay pinjol yang perlu Moms ketahui.
Jadi, jangan sampai Moms melakukan aksi ini ya.
Semoga informasi di atas bermanfaat!
Baca Juga: Sedang Terjerat Utang? Simak Solusi Galbay Pinjol Ilegal yang Aman menurut OJK
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR