Semakin lama Moms tidak melunasi utang pinjol, tentu bunga atau denda yang dikenakan akan semakin meningkat seiring waktu.
Jadi, jangan lupa untuk segera melunasinya ya, Moms.
Risiko selanjutnya yang kemungkinan Moms hadapi adalah didatangi oleh debt collector.
Meski begitu, dalam menagih utang debitur, pihak peminjam dari pinjol legal sudah terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, pihak peminjam pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.
Selain itu, penagihan juga harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Moms juga harus tahu, aksi galbay pinjol juga dapat memengaruhi riwayat kredit Moms.
Pasalnya, pihak peminjam pinjol telah memenuhi syarat yang pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK.
Laporan debitur ini dapat mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, hingga keuangan debitur.
Informasi ini akan tercatat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK, lembaga jasa keuangan lainnya, maupun bank untuk:
- Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana.
Baca Juga: Marak Jasa Galbay Pinjol, Simak Pengertian dan Tips Aman Melakukannya
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR