Nakita.id - Berikut adalah daftar lengkap pinjol yang resmi dipantau langsung oleh OJK tahun 2024.
Jumlah pengguna pinjol di Indonesia kian meningkat setiap waktunya.
Hal ini dikarenakan pinjol memudahkan banyak orang untuk mendapatkan pinjaman besar dalam waktu yang cukup singkat.
Apalagi, suku bunga serta tenor pinjaman yang ditawarkan cukup kompetitif.
Inilah yang menjadi keuntungan besar dari banyak aplikasi pinjol, Moms.
Namun sayangnya, hanya sedikit Moms yang tahu manakah pinjol yang benar-benar sudah masuk dalam daftar resmi pengawasan OJK dan yang belum sama sekali.
Untuk itulah, Moms bisa simak daftar berikut ini.
Daftar Pinjol yang Berada dalam Pantauan OJK
1. Danamas
2. Investree
3. Indodana
4. Amartha
Baca Juga: Bikin Resah, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Terbaru 2024