Nakita.id - Berikut adalah daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK per Februari 2024.
Penggunaan pinjol akhir-akhir ini semakin digandrungi di masyarakat Indonesia.
Apalagi, seperti yang sudah Moms ketahui, sudah banyak penyelenggara pinjol atau fintech peer-to-peer lending resmi yang sudah berada di bawah kepengawasan OJK.
Ini sangat penting, agar transaksi peminjaman dana secara online bisa berlangsung aman, cepat, dan mudah.
Selain itu, Moms juga dapat terhindar dari risiko pencurian data pribadi secara ilegal.
Nah, dilansir dari laman resmi OJK via Kompas, kini sudah ada sebanyak 101 pinjol resmi berizin OJK di Indonesia.
Daftar Pinjol Terdaftar di OJK
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree, PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
4. Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek
5. Boost, PT Creative Mobile Adventure
Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking Terbaru 2024, Resmi Diawasi OJK