Ribuan Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Simak Cara Identifikasinya

By Shannon Leonette, Rabu, 28 Februari 2024 | 18:45 WIB
Jangan sampai Moms lewatkan penjelasan berikut mengenai cara mengidentifikasi pinjol ilegal dari ciri-cirinya, beserta cara melaporkannya. (Pexels.com/Tara Winstead)

Nakita.id - Keberadaan pinjol ilegal di tengah-tengah masyarakat tentu membuat Moms resah.

Pasalnya, pinjol ilegal kerap melakukan tindakan immoral yang dapat mengganggu keseharian kita.

Diantaranya seperti melakukan pencurian data pribadi, menagih utang secara terus-menerus, mendatangi tempat tinggal, bahkan meneror orang-orang terdekat.

Maka dari itulah, Moms harus tahu bagaimana cara mengidentifikasi pinjol ilegal mulai sekarang agar tidak terjadi lagi kedepannya.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Untuk mengidentifikasi pinjol yang digunakan benar-benar legal atau tidak, Moms harus tahu dulu apa saja ciri-cirinya.

Melansir laman resmi Pusat Informasi Pasar Modal OJK, berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal. 

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Baca Juga: Bikin Resah, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Terbaru 2024