Nakita.id - Keberadaan pinjol ilegal di tengah-tengah masyarakat tentu membuat Moms resah.
Pasalnya, pinjol ilegal kerap melakukan tindakan immoral yang dapat mengganggu keseharian kita.
Diantaranya seperti melakukan pencurian data pribadi, menagih utang secara terus-menerus, mendatangi tempat tinggal, bahkan meneror orang-orang terdekat.
Maka dari itulah, Moms harus tahu bagaimana cara mengidentifikasi pinjol ilegal mulai sekarang agar tidak terjadi lagi kedepannya.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Untuk mengidentifikasi pinjol yang digunakan benar-benar legal atau tidak, Moms harus tahu dulu apa saja ciri-cirinya.
Melansir laman resmi Pusat Informasi Pasar Modal OJK, berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal.
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Baca Juga: Bikin Resah, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Terbaru 2024