Syarat Melahirkan di Puskesmas untuk Pasien Umum dan BPJS Kesehatan

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 26 Maret 2024 | 11:00 WIB
Syarat melahirkan di Puskesmas (Nakita/Naura)

Nakita.id - Hari perkiraan lahir si Kecil sudah dekat? Moms harus tahu apa saja syarat melahirkan di Puskesmas.

Melahirkan di Puskesmas menjadi salah satu pilihan banyak orang karena berbagai alasan.

Mulai dari biaya lebih terjangkau, akses lebih mudah dan pelayanan kesehatan yang memadai.

Apalagi dengan berbagai fasilitas Puskesmas yang semakin baik.

Namun, tidak semua orang bisa melahirkan di Puskesmas.

Pasalnya, melahirkan di Puskesmas hanya bisa dilakukan oleh ibu hamil dengan kondisi normal tanpa komplikasi kehamilan.

Jika Moms ingin melahirkan di Puskesmas, berikut berbagai syarat yang harus dipenuhi seperti dilansir dari berbagai sumber.

Yuk simak!

Syarat Melahirkan di Puskesmas

1. Syarat untuk Pasien BPJS Kesehatan

- Membawa KTP

- Membawa KK

Baca Juga: Kehamilan Sudah Lebih dari 40 Minggu Tapi Belum Melahirkan? Kenali Penyebab Bayi Terlambat Lahir