Nakita.id - Hari perkiraan lahir si Kecil sudah dekat? Moms harus tahu apa saja syarat melahirkan di Puskesmas.
Melahirkan di Puskesmas menjadi salah satu pilihan banyak orang karena berbagai alasan.
Mulai dari biaya lebih terjangkau, akses lebih mudah dan pelayanan kesehatan yang memadai.
Apalagi dengan berbagai fasilitas Puskesmas yang semakin baik.
Namun, tidak semua orang bisa melahirkan di Puskesmas.
Pasalnya, melahirkan di Puskesmas hanya bisa dilakukan oleh ibu hamil dengan kondisi normal tanpa komplikasi kehamilan.
Jika Moms ingin melahirkan di Puskesmas, berikut berbagai syarat yang harus dipenuhi seperti dilansir dari berbagai sumber.
Yuk simak!
1. Syarat untuk Pasien BPJS Kesehatan
- Membawa KTP
- Membawa KK
Baca Juga: Kehamilan Sudah Lebih dari 40 Minggu Tapi Belum Melahirkan? Kenali Penyebab Bayi Terlambat Lahir
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan (JKN-KIS)
- Membawa buku kontrol kehamilan
- Ibu hamil tidak memiliki komplikasi
- Ibu hamil bisa melahirkan secara normal
2. Syarat untuk Pasien Umum
- Membawa KTP
- Membawa KK
- Membawa buku kontrol kehamilan
- Fotokopi surat menikah (bila perlu)
Setelah itu, pasien harus melakukan pendaftaran lebih dulu untuk mendapatkan tindakan.
Jika Moms memiliki kehamilan berisiko atau terjadi komplikasi, petugas Puskesmas akan melakukan rujukan.
Baca Juga: Tips Perawatan Rambut untuk Ibu Pasca Melahirkan, Coba Teknik Sisir Rambut
- Pelayanan observasi: Rp30.000
- Persalinan normal: Rp700.000-Rp1.000.000
- Pengeluaran plasenta: Rp100.000
- Resusitasi bayi: Rp50.000
- Perawatan bayi normal: Rp25.000
- Pelaksanaan thermal: Rp25.000
- Pemeriksaan ibu nifas: Rp25.000
Nah, itu tadi adalah beberapa penjelasan mengenai melahirkan di Puskesmas.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Syarat Melahirkan di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan, Cek di Sini!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR