- Membawa Kartu BPJS Kesehatan (JKN-KIS)
- Membawa buku kontrol kehamilan
- Ibu hamil tidak memiliki komplikasi
- Ibu hamil bisa melahirkan secara normal
2. Syarat untuk Pasien Umum
- Membawa KTP
- Membawa KK
- Membawa buku kontrol kehamilan
- Fotokopi surat menikah (bila perlu)
Setelah itu, pasien harus melakukan pendaftaran lebih dulu untuk mendapatkan tindakan.
Jika Moms memiliki kehamilan berisiko atau terjadi komplikasi, petugas Puskesmas akan melakukan rujukan.
Baca Juga: Tips Perawatan Rambut untuk Ibu Pasca Melahirkan, Coba Teknik Sisir Rambut
Uniqlo Perkenalkan Ibnu Jamil dan Enzy Storia Sebagai Muses Sport Utility Wear Uniqlo Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR