Syarat Zonasi PPDB Jakarta 2024, Zona Prioritas PPDB Itu Apa?

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 14 Mei 2024 | 18:30 WIB
Syarat Zonasi PPDB Jakarta 2024 (Nakita.id/Nita)

3. Perpindahan Domisili

- Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan perpindahan domisili seluruh keluarga yang tercantum di KK tersebut.

4. Kesamaan Nama Orang Tua/Wali

- Nama orang tua/wali yang tercantum di KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

- Jika terdapat perbedaan nama, KK terakhir tetap dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, yang harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Syarat Zonasi Prioritas PPDB Jakarta

PPDB DKI Jakarta jalur zonasi juga menetapkan aturan prioritas untuk seleksi peserta didik baru. Berikut adalah rincian zona prioritas yang diterapkan:

1. Zona Prioritas 1

- SD: Calon peserta didik baru yang berdomisili di rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.

- SMP dan SMA: Calon peserta didik baru yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona Prioritas 2

- SD: Calon peserta didik baru yang berdomisili di kelurahan yang sama dengan kelurahan lokasi sekolah.

- SMP dan SMA: Calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang telah ditetapkan.

3. Zona Prioritas 3

- SMP dan SMA: Calon peserta didik baru yang berdomisili di kelurahan yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Seleksi Jika Pendaftaran Melebihi Daya Tampung

Apabila jumlah pendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung yang tersedia, seleksi akan dilakukan berdasarkan beberapa langkah berikut:

1. Jenjang SD

- Seleksi berdasarkan zona prioritas.

Baca Juga: Cek di Sini untuk Pengumuman PPDB Jateng 2023, Selamat Bagi Nama-nama Berikut Ini Lolos SMA-SMK Negeri di Jawa Tengah!