Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Kena Dampak PHK

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 23 Mei 2024 | 07:00 WIB
Cara ajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK (Dok Nakita)

- Buku tabungan pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif

- Foto diri terbaru tampak depan

- NPWP khusus untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

Setelah dokumen disiapkan, Anda bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online dengan cara di bawah ini:

1. Kunjungi situs layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Mengisi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Sistem kemudian akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

4. Setelah verifikasi, peserta akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada situs

5. Mengunggah dokumen persyaratan

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2023, Tak Perlu Antri!

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal wawancara dan kantor cabang

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya. Saat sesi video call, siapkan dokumen-dokumen asli