Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Kena Dampak PHK

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 23 Mei 2024 | 07:00 WIB
Cara ajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK (Dok Nakita)

Nakita.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang menjadi hal buruk bagi korbannya.

Namun, dalam memutuskan PHK, perusahaan harus memberikan hak yang sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satu yang paling penting diketahui para karyawan yang berdampak PHK adalah pentingnya mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagkerjaan.

Pencairan ini tentu hanya bisa dilakukan bagi pekerja yang telah terdaftar sebelumnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online atau yang dikenal dengan prosedur tanpa kontak fisik alias LAPAK ASIK.

Selain alasan PHK, para peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga bisa mencairkan saldo JHT dengan sebab mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen) dan peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia.

Dokumen yang diperlukan

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP Kartu keluarga

Baca Juga: Tips Menabung Uang Pesangon PHK Agar Kebutuhan Keluarga Tercukupi

- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak

- Buku tabungan pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif

- Foto diri terbaru tampak depan

- NPWP khusus untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

Setelah dokumen disiapkan, Anda bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online dengan cara di bawah ini:

1. Kunjungi situs layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Mengisi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Sistem kemudian akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

4. Setelah verifikasi, peserta akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada situs

5. Mengunggah dokumen persyaratan

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2023, Tak Perlu Antri!

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal wawancara dan kantor cabang

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya. Saat sesi video call, siapkan dokumen-dokumen asli

8. Proses selesai dan saldo JHT Anda akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.

Bagi peserta yang gagal mengunggah dokumen secara online, maka dapat mengunjungi kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online.

Petugas akan memverifikasi dokumen sesuai jadwal antrian online, dan dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox.

Selanjutnya petugas akan menginformasikan mengenai status pengajuan Anda melalui kontak yang tercantum dalam form pengajuan.

Oleh karena itu, pastikan alamat e-mail, WhatsApp, dan nomor telepon yang diberikan aktif.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena PHK? Ini Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online"

Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Melalui Aplikasi!