Cara Mencairkan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) Bagi Karyawan Terdampak PHK

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 24 Mei 2024 | 19:30 WIB
Cara mencairkan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) (Freepik/drobotdean)

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

- Rekening bank atas nama peserta untuk pencairan dana JKP.

3. Mengajukan Klaim ke BPJS Ketenagakerjaan

Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui layanan online BPJS Ketenagakerjaan.

Lakukan langkah-langkah berikut:

- Isi formulir pengajuan klaim JKP.

- Lampirkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan.

- Serahkan semua berkas ke petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi.

4. Verifikasi dan Proses Klaim

Setelah dokumen diajukan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi.

Proses ini memerlukan waktu untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Jika semua persyaratan terpenuhi, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses klaim.

5. Pencairan Dana JKP

Setelah klaim disetujui, dana JKP akan ditransfer ke rekening bank yang Moms berikan.

Baca Juga: Tips Menabung Uang Pesangon PHK Agar Kebutuhan Keluarga Tercukupi