Cara Mencairkan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) Bagi Karyawan Terdampak PHK

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 24 Mei 2024 | 19:30 WIB
Cara mencairkan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) (Freepik/drobotdean)

Nakita.id - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tetap mendapatkan penghasilan sementara.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan JKP.

Langkah-langkah Mencairkan JKP

1. Persyaratan Pencairan JKP

Sebelum mengajukan pencairan JKP, pastikan Moms memenuhi persyaratan berikut:

- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Mengalami pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran disiplin atau mengundurkan diri.

- Telah bekerja minimal 12 bulan secara berturut-turut dan membayar iuran JKP minimal selama 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

- Memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.

2. Pengumpulan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim JKP, antara lain:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Surat keterangan PHK dari perusahaan.

Baca Juga: Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Kena Dampak PHK

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

- Rekening bank atas nama peserta untuk pencairan dana JKP.

3. Mengajukan Klaim ke BPJS Ketenagakerjaan

Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui layanan online BPJS Ketenagakerjaan.

Lakukan langkah-langkah berikut:

- Isi formulir pengajuan klaim JKP.

- Lampirkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan.

- Serahkan semua berkas ke petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi.

4. Verifikasi dan Proses Klaim

Setelah dokumen diajukan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi.

Proses ini memerlukan waktu untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Jika semua persyaratan terpenuhi, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses klaim.

5. Pencairan Dana JKP

Setelah klaim disetujui, dana JKP akan ditransfer ke rekening bank yang Moms berikan.

Baca Juga: Tips Menabung Uang Pesangon PHK Agar Kebutuhan Keluarga Tercukupi

Biasanya, proses pencairan ini memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja setelah klaim disetujui.

6. Pemanfaatan Layanan JKP

Selain mendapatkan uang tunai, peserta JKP juga berhak mendapatkan layanan lain seperti:

- Pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan peluang mendapatkan pekerjaan baru.

- Akses informasi lowongan pekerjaan yang tersedia melalui BPJS Ketenagakerjaan.

7. Mengikuti Pelatihan dan Layanan Lainnya

Manfaatkan pelatihan dan layanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan peluang Moms mendapatkan pekerjaan baru.

Program pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan peserta JKP sehingga lebih siap bersaing di pasar kerja.

Kesimpulan

Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan memerlukan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Pastikan Moms memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar proses pencairan berjalan lancar.

Selain mendapatkan manfaat uang tunai, gunakan juga layanan pelatihan dan bantuan lainnya untuk meningkatkan peluang Moms dalam mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga: Jangan Sampai Uang Pesangon Habis Duluan, Begini Tips Mengatur Keuangan Setelah Terkena PHK