Tak Usah Repot-repot Antre Lagi, Simak Cara Mendapatkan Surat Rujukan Puskesmas melalui Mobile JKN

By Shannon Leonette, Senin, 27 Mei 2024 | 18:30 WIB
Moms bisa cari tahu di sini cara mendapatkan surat rujukan puskesmas secara online melalui aplikasi Mobile JKN. (Dok. Nakita)

Nakita.id - Bagaimana cara mendapatkan surat rujukan puskesmas secara online?

Mendapatkan surat rujukan puskesmas terbilang sangat mudah.

Surat rujukan puskesmas ini biasanya didapatkan dan digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk berobat di fasilitas kesehatan.

Sehingga, Moms tidak perlu mengeluarkan biaya berobat sama sekali.

Untuk mendapatkan surat rujukan, Moms tak perlu repot-repot pergi ke puskesmas terdekat.

Moms bisa mengajukan surat tersebut secara online melalui Mobile JKN.

Lantas, bagaimana caranya?

Moms bisa ikuti langkah-langkahnya di sini.

Cara Mendapatkan Surat Rujukan melalui Mobile JKN

1. Buka aplikasi Mobile JKN.

2. Login melalui email atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.

3. Setelahnya, pilih "Faskes Rujukan".

Baca Juga: Terlengkap 2024, Cara Mendapatkan Surat Rujukan BPJS Kesehatan

4. Cari "Faskes 1" di kolom pencarian dan pilih Faskes 1 yang ingin dikunjungi.

5. Setelah memilih Faskes 1, masukkan informasi dengan akurat dan lengkap (jenis layanan kesehatan yang dibutuhkan, diagnosis penyakit, nama dokter spesialis).

6. Jika Moms bukan yang mendaftar, pilih atau isi data peserta yang akan didaftarkan.

7. Selanjutnya, pilih "Kirim" jika data sudah benar. Jika ada kesalahan, pilih "Edit" dan perbaiki data yang salah.

8. Moms akan menerima nomor rujukan dan kode rujukan setelah mengirimkan data rujukan.

9. Sesudahnya, Moms dapat mencetak surat rujukan tersebut dan membawanya ke Faskes 1.

Itu tadi cara membuat surat rujukan puskesmas secara online melalui JKN Mobile.

Sebagai informasi, ada beberapa pengecualian untuk pasien BPJS mendapatkan surat rujukan. Berikut penjelasan selengkapnya:

- Pasien dalam kondisi gawat darurat (dapat langsung dirujuk ke FKRTL tanpa harus melalui FKTP)

- Pasien yang memiliki kekhususan permasalahan, seperti pasien dengan penyakit kronis atau pasien dengan kondisi geografis yang sulit diakses (dapat dirujuk langsung ke FKRTL tanpa harus melalui FKTP)

- Pasien yang menjalani pemeriksaan penunjang, seperti pemeriksaan laboratorium atau radiologi (dapat dirujuk ke FKRTL tanpa harus melalui FKTP) (*)

Baca Juga: 4 Langkah Tepat Meminta Rujukan dari Puskesmas untuk Periksa ke Faskes Lanjutan