Siapa yang Mendapat Tapera? Ini Daftarnya Menurut Peraturan Pemerintah

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 29 Mei 2024 | 15:00 WIB
Siapa yang mendapat Tapera (Freepik)

3. Prajurit Tentara Nasional

4. Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Indonesia

6. Pejabat Negara

7. Pekera BUMN atau BUMD

8. Pekerja atau buruh badan usaha milik desa

9. Pekerja usaha milik swasta

10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah, misalnya pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS dan WNA bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021, peserta dana Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri berusia 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.

Manfaat Dana Tapera

Dana Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Jika tidak digunakan untuk pembiayaan perumahan, maka akan dikembalikan pokok simpanan sekaligus hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Baca Juga: Mengenal Gestun Paylater yang Bisa Berbahaya untuk Keuangan Keluarga