Siapa yang Mendapat Tapera? Ini Daftarnya Menurut Peraturan Pemerintah

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 29 Mei 2024 | 15:00 WIB
Siapa yang mendapat Tapera (Freepik)

Ada 3 program yang dapat dimanfaatkan peserta Tapera, antara lain.

1. KPR

KPR bisa dilakukan dengan uang muka 0 persen, suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas dan tenornya mencapai 30 tahun.

2. KBR

Kredit Bangun Rumah atau KPR bisa dilakukan dengan suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas dan tenor maksimal 15 tahun.

Limit kredit maksimal Rp120 juta selain wilayah Papua dan Papua Barat, dan Rp150 juta untuk Papua dan Papua Barat

3. KRR

Kredit Renovasi Rumah bisa dilakukan dengan suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, dan tenor maksimal 5 tahun.

Limit kredit maksimal Rp60 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat, atau Rp75 juta untuk Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: AXA Financial Indonesia Berdayakan Masyarakat Kabupaten Tangerang Lewat Literasi Keuangan dan Pengelolaan Sampah