Siapa yang Mendapat Tapera? Ini Daftarnya Menurut Peraturan Pemerintah

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 29 Mei 2024 | 15:00 WIB
Siapa yang mendapat Tapera (Freepik)

Nakita.id - Pertanyaan siapa yang mendapat Tapera menjadi pembahasan ramai belakangan ini.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Melansir dari Kompas, Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka panjang.

Gunanya adalah untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para pekerja.

Iuran Tapera ini dibayarkan oleh sejumlah kelompok pekerja melalui pemotongan gaji.

Lantas, siapa saja kelompok yang mendapatkan Tapera?

Siapa yang Mendapatkan Tapera

Program Tapera ini wajib bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat.

Menurut PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang wajib mendapatkan Tapera antara lain:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara

 Baca Juga: Cara Menyiasati Keuangan Ketika Terkena PHK, Susun Kembali Rencana Masa Depan

3. Prajurit Tentara Nasional

4. Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Indonesia

6. Pejabat Negara

7. Pekera BUMN atau BUMD

8. Pekerja atau buruh badan usaha milik desa

9. Pekerja usaha milik swasta

10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah, misalnya pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS dan WNA bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021, peserta dana Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri berusia 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.

Manfaat Dana Tapera

Dana Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Jika tidak digunakan untuk pembiayaan perumahan, maka akan dikembalikan pokok simpanan sekaligus hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Baca Juga: Mengenal Gestun Paylater yang Bisa Berbahaya untuk Keuangan Keluarga

Ada 3 program yang dapat dimanfaatkan peserta Tapera, antara lain.

1. KPR

KPR bisa dilakukan dengan uang muka 0 persen, suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas dan tenornya mencapai 30 tahun.

2. KBR

Kredit Bangun Rumah atau KPR bisa dilakukan dengan suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas dan tenor maksimal 15 tahun.

Limit kredit maksimal Rp120 juta selain wilayah Papua dan Papua Barat, dan Rp150 juta untuk Papua dan Papua Barat

3. KRR

Kredit Renovasi Rumah bisa dilakukan dengan suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, dan tenor maksimal 5 tahun.

Limit kredit maksimal Rp60 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat, atau Rp75 juta untuk Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: AXA Financial Indonesia Berdayakan Masyarakat Kabupaten Tangerang Lewat Literasi Keuangan dan Pengelolaan Sampah