Nakita.id - Munculnya ketetapan pemerintah mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro kontra bagi masyarakat, terutama para pekerja.
Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa pemerintah resmi menetapkan besaran gaji bulanan yang akan dipotong untuk iuranTapera sebesar 3 persen untuk pegawai negeri sipil dan pegawai swasta.
Ketentuan tersebut sebagaimana yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Merujuk Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, dana Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan yang layak serta terjangkau, dan/atau dikembalikan sebagai pokok simpanan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Lantas, bisakah dana iuran Tapera dicairkan dan bagaimana mekanismenya?
Bisakah dana Tapera dicairkan?
Berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera yang kepesertaannya telah berakhir berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dari iuran bulanan tersebut. Artinya, dana Tapera dapat dicairkan ketika masa kepesertaan peserta telah berakhir atau selesai.
Selanjutnya, peserta akan memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dengan dikalikan nilai aktiva bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Namun demikian, status kepesertaan dinyatakan berakhir apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Telah pensiun bagi pekerja
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- Peserta meninggal dunia
Baca Juga: Tapera untuk Renovasi Rumah Kalau Sudah Punya Cicilan KPR di Perumahan