Nakita.id - Munculnya ketetapan pemerintah mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro kontra bagi masyarakat, terutama para pekerja.
Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa pemerintah resmi menetapkan besaran gaji bulanan yang akan dipotong untuk iuranTapera sebesar 3 persen untuk pegawai negeri sipil dan pegawai swasta.
Ketentuan tersebut sebagaimana yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Merujuk Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, dana Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan yang layak serta terjangkau, dan/atau dikembalikan sebagai pokok simpanan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Lantas, bisakah dana iuran Tapera dicairkan dan bagaimana mekanismenya?
Berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera yang kepesertaannya telah berakhir berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dari iuran bulanan tersebut. Artinya, dana Tapera dapat dicairkan ketika masa kepesertaan peserta telah berakhir atau selesai.
Selanjutnya, peserta akan memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dengan dikalikan nilai aktiva bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Namun demikian, status kepesertaan dinyatakan berakhir apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Telah pensiun bagi pekerja
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- Peserta meninggal dunia
Baca Juga: Tapera untuk Renovasi Rumah Kalau Sudah Punya Cicilan KPR di Perumahan
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Apabila peserta Tapera telah memenuhi syarat di atas, maka simpanan dan hasil pemupukannya akan diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir. Nantinya, dana simpanan dan hasil pemupukannya akan disetorkan ke rekening atas nama peserta atau ahi waris.
Sementara itu, peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
Mengacu Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Selanjutnya pada Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan jenis-jenis pekerja yang wajib menjadi peserta, yaitu:
- Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
Baca Juga: Siapa yang Mendapat Tapera? Ini Daftarnya Menurut Peraturan Pemerintah
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah.
Selanjutnya, Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 menerangkan bahwa pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10.
Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Sehingga, karyawan swasta baru mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.
Adapun merujuk Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari total gaji atau upah tersebut akan dibayarkan dengan ketentuan berikut:
- Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen
- Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.
Sedangkan potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Baca Juga: Apa itu Tapera? Viral Usai Jokowi Minta Pegawai Swasta Nabung Rumah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya"
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR