- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah.
Selanjutnya, Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 menerangkan bahwa pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10.
Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Sehingga, karyawan swasta baru mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.
Adapun merujuk Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari total gaji atau upah tersebut akan dibayarkan dengan ketentuan berikut:
- Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen
- Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.
Sedangkan potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Baca Juga: Apa itu Tapera? Viral Usai Jokowi Minta Pegawai Swasta Nabung Rumah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya"
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR