- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Apabila peserta Tapera telah memenuhi syarat di atas, maka simpanan dan hasil pemupukannya akan diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir. Nantinya, dana simpanan dan hasil pemupukannya akan disetorkan ke rekening atas nama peserta atau ahi waris.
Sementara itu, peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
Mengacu Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Selanjutnya pada Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan jenis-jenis pekerja yang wajib menjadi peserta, yaitu:
- Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
Baca Juga: Siapa yang Mendapat Tapera? Ini Daftarnya Menurut Peraturan Pemerintah
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR