BPJS Syarat Bikin SIM Mulai 1 Juli 2024, Uji Coba di 7 Wilayah, Mana?

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 4 Juni 2024 | 13:12 WIB
BPJS kesehatan untuk bikin SIM (Dok. Nakita)

Dalam instruksi tersebut, Presiden meminta agar dilakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan bahwa pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres tersebut.

Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Dengan mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat mengurus dokumen penting seperti SIM, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdaftar dan terlindungi oleh program jaminan kesehatan nasional.

Kedua, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengendara di jalan raya memiliki perlindungan kesehatan yang memadai, sehingga jika terjadi kecelakaan atau kejadian darurat, mereka dapat segera mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa kendala finansial.

Namun, implementasi kebijakan ini tentu saja tidak tanpa tantangan.

Sosialisasi yang efektif dan persiapan yang matang diperlukan agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan baru ini.

Selain itu, infrastruktur dan sistem pendukung di Satpas SIM harus dipastikan siap untuk mengakomodasi layanan BPJS Kesehatan.

Pelatihan bagi petugas Satpas juga menjadi aspek penting agar mereka dapat memberikan pelayanan yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Reaksi dari masyarakat terhadap kebijakan ini bervariasi.

Beberapa pihak mendukung langkah ini karena dianggap sebagai upaya untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM Online Terjangkau, Ini Panduan Langkahnya