BPJS Syarat Bikin SIM Mulai 1 Juli 2024, Uji Coba di 7 Wilayah, Mana?

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 4 Juni 2024 | 13:12 WIB
BPJS kesehatan untuk bikin SIM (Dok. Nakita)

Nakita.id - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat yang ingin berkendara dengan sah di jalan raya.

Kini, ada aturan baru yang mewajibkan masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mengurus SIM.

Aturan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemilihan tujuh wilayah uji coba ini bukan tanpa alasan.

Kasubdit SIM, Kombes Pol Heru Sutopo, menjelaskan bahwa daerah-daerah tersebut memiliki cakupan kepesertaan JKN yang tinggi, mencapai di atas 95 persen.

"Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen.

Sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," ucap Heru Sutopo.

Untuk mendukung aturan baru ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif saat mengurus SIM dan STNK.

Instruksi untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM bukanlah hal baru.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Ini Biaya Perpanjangan SIM A Tahun 2024 dan Cara Mengurusnya

Dalam instruksi tersebut, Presiden meminta agar dilakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan bahwa pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres tersebut.

Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Dengan mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat mengurus dokumen penting seperti SIM, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdaftar dan terlindungi oleh program jaminan kesehatan nasional.

Kedua, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengendara di jalan raya memiliki perlindungan kesehatan yang memadai, sehingga jika terjadi kecelakaan atau kejadian darurat, mereka dapat segera mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa kendala finansial.

Namun, implementasi kebijakan ini tentu saja tidak tanpa tantangan.

Sosialisasi yang efektif dan persiapan yang matang diperlukan agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan baru ini.

Selain itu, infrastruktur dan sistem pendukung di Satpas SIM harus dipastikan siap untuk mengakomodasi layanan BPJS Kesehatan.

Pelatihan bagi petugas Satpas juga menjadi aspek penting agar mereka dapat memberikan pelayanan yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Reaksi dari masyarakat terhadap kebijakan ini bervariasi.

Beberapa pihak mendukung langkah ini karena dianggap sebagai upaya untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM Online Terjangkau, Ini Panduan Langkahnya

"Saya mendukung kebijakan ini karena kesehatan sangat penting, dan dengan adanya BPJS Kesehatan sebagai syarat, masyarakat akan lebih peduli terhadap jaminan kesehatan mereka," ujar seorang warga di Jakarta.

Namun, ada juga yang mengkhawatirkan potensi kendala administrasi dan birokrasi yang mungkin timbul.

"Khawatirnya, proses pengurusan SIM jadi lebih rumit dan memakan waktu lama karena harus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan," keluh seorang pemohon SIM di Sumatera Barat.

Kebijakan baru ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan kesehatan yang lebih baik.

Dengan adanya uji coba di tujuh wilayah yang memiliki tingkat kepesertaan JKN tinggi, diharapkan kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan efisien sebelum diberlakukan secara nasional.

Sosialisasi yang baik dan persiapan yang matang akan menjadi kunci suksesnya implementasi aturan ini.

Melalui upaya bersama, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional sambil tetap memenuhi kewajiban hukum dalam memiliki SIM yang sah.

Baca Juga: Biaya Mengurus SIM Hilang Lengkap dengan Syarat dan Langkahnya