Nakita.id - Bagaimana skema gaji ibu melahirkan cuti 6 bulan menurut UU KIA yang baru disahkan? Ini penjelasannya.
DPR baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU.
Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) ini mengatur tentang masa cuti melahirkan.
Masa cuti ibu melahirkan kini bisa menjadi 6 bulan dengan ketentuan penggajian sesuai aturan.
Melansir dari Kompas, berikut ini adalah poin-poin penting UU KIA yang baru disahkan, termasuk mengenai ketentuan gaji ibu melahirkan.
1. Perubahan Judul
Poin penting pertama adalah perubahan judul dari RUU KIA.
Ini menjadi RUU tentang kesejahteraan ibu dan anak pada 'Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan'.
2. Definisi
Kemudian, ada definisi anak dalam RUU KIA pada seribu hari pertama kehidupan
Kehidupan anak ini dimulai sejak terbentuknya janin di dalam kandungan sampai dengan usia 2 tahun.
Baca Juga: UU KIA Disahkan, Ibu Berhak Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Cuti Ayah 2 Bulan
3. Perumusan Cuti
Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama.
Kemudian paling lama 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter.
Setiap ibu yang bekerja dan melaksanakan hak cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan.
Ibu melahirkan juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama hingga bulan keempat.
Kemudian upah diberikan 75% untuk bulan kelima dan keenam.
4. Suami Mendampingi Istri
Suami memiliki kewajiban mendampingi istri selama masa persalinan.
Dengan pemberian cuti 2 hari dan bisa diberikan tambahan 3 hari berikutnya.
Ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.
Jika istri mengalami keguguran, maka suami berhak mendapatkan cuti 2 hari.
Baca Juga: Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan Dinilai Kurang, Padahal Manfaatnya Bisa Sangat Besar
5. Tanggung Jawab Ibu, Ayah dan Keluarga
Pada fase seribu hari pertama kehidupan, ibu ayah dan keluarga memiliki tanggung jawab untuk tumbuh kembang janin.
Ada pula tanggung jawab pemerintah untuk melakukan perencanaan, pengawasan dan evaluasi.
6. Jaminan Ibu Melahirkan
Terakhir, pemberian jaminan kepada semua ibu dalam keadaan apapun.
Ini termasuk ibu dengan kondisi kerentanan khusus.
Yang dimaksud adalah ibu yang berhadappan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi konflik dan bencana, ibu korban kekerasan dan ibu dengan HIV/AIDS.
Baca Juga: Tidak Ingin Temannya Cuti Melahirkan, Seorang Wanita Racuni Temannya yang Hamil