3. Perumusan Cuti
Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama.
Kemudian paling lama 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter.
Setiap ibu yang bekerja dan melaksanakan hak cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan.
Ibu melahirkan juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama hingga bulan keempat.
Kemudian upah diberikan 75% untuk bulan kelima dan keenam.
4. Suami Mendampingi Istri
Suami memiliki kewajiban mendampingi istri selama masa persalinan.
Dengan pemberian cuti 2 hari dan bisa diberikan tambahan 3 hari berikutnya.
Ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.
Jika istri mengalami keguguran, maka suami berhak mendapatkan cuti 2 hari.
Baca Juga: Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan Dinilai Kurang, Padahal Manfaatnya Bisa Sangat Besar
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR