Nakita.id - Hari Pekerja Nasional adalah momen penting yang diperingati oleh banyak negara, termasuk Indonesia.
Sebagai penghormatan kepada kontribusi besar para pekerja terhadap kemajuan ekonomi dan sosial suatu bangsa.
Di Indonesia, Hari Pekerja Nasional jatuh setiap tanggal 20 Februari.
Meski tidak ditetapkan sebagai libur nasional, tetapi hal ini merupakan waktu yang tepat untuk merefleksikan perjalanan panjang perjuangan pekerja serta mengevaluasi kondisi mereka saat ini.
Salah satunya tentang cuti melahirkan.
Bukan hanya pria saja yang bekerja, di Indonesia banyak sekali perempuan yang bekerja.
Maka dari itu, ada kebijakan cuti melahirkan.
Tapi tahukah Moms, kalau cuti melahirkan sempat jadi polemik?
Baru-baru ini, isu cuti melahirkan 6 bulan sedang jadi perbincangan.
Apakah benar kali ini cuti melahirkan lebih panjang dari sebelumnya?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan aturan cuti hamil atau cuti melahirkan masih tetap berlaku sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kapan Sebaiknya Ibu Hamil Mulai Cuti? Ini Berbagai Poin Penting yang Wajib Diperhatikan
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR