Dokumen yang Harus Disiapkan untuk PPDB Jakarta 2024 SD Jalur Afirmasi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 10 Juni 2024 | 13:30 WIB
Dokumen PPDB Jakarta 2024 SD jalur afirmasi (Pexels)

Baca Juga: Aturan KK Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Simak Ketentuannya

Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung.

Sedangkan bagi orangtua yang mau mendaftar di jalur afirmasi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 sekolah.

Orangtua dari calon peserta didik baru yang mau mendaftar di jalur afirmasi Anak Penyandang Disabilitas mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:

a. Kartu Keluarga;

b. Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten; dan

c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan

Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB. Orangtua yang mendaftar lewat jalur afirmasi anak penyandang disabilitas, dapat memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Hanya dapat memilih 3 (tiga) Sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan dalam Daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama;

- Pilihan pertama sekolah tujuan adalah tempat verifikasi berkas pendaftaran CPDB;

- CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi bagi CPDB Penyandang Disabilitas masih berlangsung.

CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

Baca Juga: Alur Daftar PPDB Jateng 2024 SMA, Jangan Lupa Pertama Nilai Rapor

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Dokumen untuk Daftar PPDB Jakarta 2024 SD Jalur Afirmasi"