Dokumen yang Harus Disiapkan untuk PPDB Jakarta 2024 SD Jalur Afirmasi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 10 Juni 2024 | 13:30 WIB
Dokumen PPDB Jakarta 2024 SD jalur afirmasi (Pexels)

Nakita.id - Senin (10/6/2024) ini merupakan hari pertama pendaftaran PPDB Jakarta 2024 SD (Penerimaan Peserta Didik Baru Jakarta 2024 untuk Sekolah Dasar) jalur Afirmasi prioritas.

Jalur Afirmasi prioritas pertama yang dimaksud adalah Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dan jalur afirmasi Anak Penyandang Disabilitas.

Orangtua yang mau mendaftarkan anaknya ke Sekolah Dasar lewat jalur Afirmasi prioritas pertama perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi hingga dokumen yang dibutuhkan.

Dilansir dari laman resminya, berikut informasi mengenai persyaratan hingga dokumen yang diperlukan untuk mendaftar di jalur Afirmasi prioritas pertama. Simak informasinya:

Syarat jalur afirmasi prioritas pertama PPDB Jakarta 2024 SD

1. Syarat daftar PPDB Jakarta 2024 SD jalur Afirmasi prioritas pertama Anak Asuh Panti:

a. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti; dan

b. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.

2. Syarat daftar PPDB Jakarta 2024 SD jalur afirmasi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

3. Anak Penyandang Disabilitas:

a. Memiliki Surat Keterangan dari fasilitas layanan Kesehatan dan/ atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus;

b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) ten tang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Bagi orangtua yang mau mendaftar jalur afirmasi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta perlu tahu bahwa pendaftaran dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakilkan oleh UPT Pusat Data dan Teknologi lnformasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal.

Baca Juga: Aturan KK Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Simak Ketentuannya

Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung.

Sedangkan bagi orangtua yang mau mendaftar di jalur afirmasi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 sekolah.

Orangtua dari calon peserta didik baru yang mau mendaftar di jalur afirmasi Anak Penyandang Disabilitas mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:

a. Kartu Keluarga;

b. Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten; dan

c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan

Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB. Orangtua yang mendaftar lewat jalur afirmasi anak penyandang disabilitas, dapat memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Hanya dapat memilih 3 (tiga) Sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan dalam Daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama;

- Pilihan pertama sekolah tujuan adalah tempat verifikasi berkas pendaftaran CPDB;

- CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi bagi CPDB Penyandang Disabilitas masih berlangsung.

CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

Baca Juga: Alur Daftar PPDB Jateng 2024 SMA, Jangan Lupa Pertama Nilai Rapor

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Dokumen untuk Daftar PPDB Jakarta 2024 SD Jalur Afirmasi"