Bagaimana Tanggapan Pengusaha akan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan?

By David Togatorop, Selasa, 11 Juni 2024 | 08:22 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. (dok. dpr.go.id (Jaka/vel))

Dukungan Pelaku Usaha dan Serikat Pekerja

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menjalankan mandat RUU ini dan mendorong pemerintah melibatkan pelaku usaha dan serikat pekerja dalam penyusunan peraturan turunan.

"Kita akan menunggu aturan teknisnya. Kita harus segera duduk bersama atau membentuk tim yang melibatkan perwakilan pengusaha, perwakilan serikat pekerja, dan Kementerian/Lembaga terkait. Secara proporsional kita susun bersama-sama aturan turunannya sehingga ini tidak memberatkan pengusaha, tidak merugikan pekerja, dan apa yang menjadi tujuan RUU ini bisa tercapai dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Sarman Simanjorang.

Diharapkan aturan turunan yang dihasilkan tidak memberatkan pengusaha, tidak merugikan pekerja, dan dapat mencapai tujuan RUU ini dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Sarman menyebutkan, implementasi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak akan mengurangi tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan. "Kalau ada isu yang menyatakan ini akan mengurangi niat pengusaha untuk merekrut pekerja perempuan saya rasa tidak, pengusaha tetap pada jalur proporsionalitas. Kalau ini diterapkan yang penting bagi pengusaha ada 3 (tiga) hal, yaitu tidak mengurangi produktivitas, tidak mengurangi target kinerja, dan tidak menganggu jalannya operasional sebuah perusahaan," tegas Sarman.

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia pun menyambut baik RUU ini dan berharap adanya dialog antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemerintah terkait teknis pelaksanaannya. Diharapkan pula pemerintah dapat melakukan monitoring atas implementasi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap RUU ini.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat sepakat perlu adanya dialog antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemerintah terkait teknis pelaksanaan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Mirah pun berharap pemerintah dapat melakukan monitoring atas implementasi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap RUU ini.

"Kami mengapresiasi DPR RI dan pemerintah yang telah mengeluarkan satu regulasi yang sesungguhnya ini adalah keputusan yang kami idamkan sejak lama dan kami perjuangkan. Memang ada pro kontra pastinya. Namun di negara-negara lain, seperti di Eropa atau Asia itu sudah menerapkan dan tidak ada perusahaan yang bangkrut atas penerapan hal ini. Sosialiasikan UU ini dengan mengajak seluruh stakeholders, pekerja, pengusaha, bersama pemerintah secara masif," tutup Mirah.

Pengesahan RUU KIA Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan merupakan langkah maju dalam mewujudkan generasi emas Indonesia 2045.

Dengan kerjasama dan komitmen dari semua pihak, diharapkan RUU ini dapat diimplementasikan dengan baik dan membawa manfaat bagi ibu, anak, dan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Ringkasan Poin-poin Penting RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak