Bagaimana Tanggapan Pengusaha akan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan?

By David Togatorop, Selasa, 11 Juni 2024 | 08:22 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. (dok. dpr.go.id (Jaka/vel))

Nakita.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Fase ini, yang dimulai dari masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun, sangatlah krusial bagi perkembangan fisik dan mental anak.

Pengesahan RUU ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan generasi emas Indonesia 2045, yaitu generasi yang sehat, cerdas, dan sejahtera.

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan generasi penerus bangsa dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai leading sector berkomitmen untuk melibatkan dan memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan peraturan turunannya.

Peraturan Turunan dan Keterlibatan Pengusaha

Penyusunan peraturan turunan RUU ini akan melibatkan Panitia Antar Kementerian dan berbagai masukan dari organisasi masyarakat, organisasi perempuan, serikat pekerja perempuan, dan pengusaha.

"Tentunya ketika menyusun aturan turunan akan ada Panitia Antar Kementerian, termasuk mendengarkan berbagai masukan dari organisasi masyarakat, organisasi perempuan, serikat pekerja perempuan, dan pengusaha. Nanti di dalam proses penyusunan kita akan libatkan berbagai pihak untuk menyusun aturan turunan tersebut," ujar Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Indra Gunawan.

Diharapkan peraturan turunan yang dihasilkan dapat mendorong kesejahteraan ibu dan anak, termasuk ibu dengan kerentanan khusus seperti ibu berhadapan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi konflik dan bencana, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta ibu dengan gangguan jiwa.

RUU ini juga memperhatikan kesejahteraan ibu penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. RUU KIA Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan tidak hanya fokus pada kesejahteraan ibu yang bekerja, tetapi juga mencakup pemenuhan hak anak dan mendorong pemenuhan kewajiban para pihak penyelenggara di pusat dan daerah.

Hal ini sejalan dengan komitmen untuk terus mendorong penyediaan berbagai fasilitas bagi ibu dan anak pada masa seribu hari pertama kehidupan.

Baca Juga: 6 Poin Penting UU KIA, Salah Satunya Ketentuan Gaji Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan

Dukungan Pelaku Usaha dan Serikat Pekerja

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menjalankan mandat RUU ini dan mendorong pemerintah melibatkan pelaku usaha dan serikat pekerja dalam penyusunan peraturan turunan.

"Kita akan menunggu aturan teknisnya. Kita harus segera duduk bersama atau membentuk tim yang melibatkan perwakilan pengusaha, perwakilan serikat pekerja, dan Kementerian/Lembaga terkait. Secara proporsional kita susun bersama-sama aturan turunannya sehingga ini tidak memberatkan pengusaha, tidak merugikan pekerja, dan apa yang menjadi tujuan RUU ini bisa tercapai dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Sarman Simanjorang.

Diharapkan aturan turunan yang dihasilkan tidak memberatkan pengusaha, tidak merugikan pekerja, dan dapat mencapai tujuan RUU ini dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Sarman menyebutkan, implementasi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak akan mengurangi tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan. "Kalau ada isu yang menyatakan ini akan mengurangi niat pengusaha untuk merekrut pekerja perempuan saya rasa tidak, pengusaha tetap pada jalur proporsionalitas. Kalau ini diterapkan yang penting bagi pengusaha ada 3 (tiga) hal, yaitu tidak mengurangi produktivitas, tidak mengurangi target kinerja, dan tidak menganggu jalannya operasional sebuah perusahaan," tegas Sarman.

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia pun menyambut baik RUU ini dan berharap adanya dialog antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemerintah terkait teknis pelaksanaannya. Diharapkan pula pemerintah dapat melakukan monitoring atas implementasi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap RUU ini.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat sepakat perlu adanya dialog antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemerintah terkait teknis pelaksanaan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Mirah pun berharap pemerintah dapat melakukan monitoring atas implementasi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap RUU ini.

"Kami mengapresiasi DPR RI dan pemerintah yang telah mengeluarkan satu regulasi yang sesungguhnya ini adalah keputusan yang kami idamkan sejak lama dan kami perjuangkan. Memang ada pro kontra pastinya. Namun di negara-negara lain, seperti di Eropa atau Asia itu sudah menerapkan dan tidak ada perusahaan yang bangkrut atas penerapan hal ini. Sosialiasikan UU ini dengan mengajak seluruh stakeholders, pekerja, pengusaha, bersama pemerintah secara masif," tutup Mirah.

Pengesahan RUU KIA Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan merupakan langkah maju dalam mewujudkan generasi emas Indonesia 2045.

Dengan kerjasama dan komitmen dari semua pihak, diharapkan RUU ini dapat diimplementasikan dengan baik dan membawa manfaat bagi ibu, anak, dan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Ringkasan Poin-poin Penting RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak