Agar Tak Jadi Masalah, Ini Batasan Membawa Air Zam-zam Pulang Haji/Umroh

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 21 Juni 2024 | 16:30 WIB
Batasan membawa air zam-zam pulang haji/umroh (Freepik)

Nakita.id - Air Zam-Zam adalah air suci yang berasal dari sumur Zam-Zam di Mekah, Arab Saudi.

Bagi banyak umat Islam, air ini memiliki nilai spiritual yang tinggi dan sering dibawa pulang sebagai oleh-oleh setelah menunaikan ibadah haji atau umrah.

Namun, terdapat beberapa aturan dan batasan terkait jumlah air Zam-Zam yang dapat dibawa ke Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai batasan tersebut, mengutip dari laman resmi Kemenag.

Peraturan Umum

1. Batasan Berat dan Volume

Menurut aturan yang berlaku, setiap jamaah haji atau umrah diizinkan membawa air Zam-Zam sebanyak 5 liter.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan keamanan penerbangan dan juga agar tidak memberatkan pesawat.

2. Pengemasan

Air Zam-Zam yang dibawa harus dikemas dengan baik dalam kemasan khusus yang disediakan oleh pihak berwenang di Arab Saudi.

Biasanya, kemasan ini sudah memenuhi standar internasional untuk penerbangan, termasuk ketahanan terhadap tekanan dan potensi kebocoran.

3. Bagasi Khusus

Air Zam-Zam tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi kabin. Sebaliknya, harus ditempatkan di bagasi terdaftar.

Hal ini untuk mematuhi peraturan keamanan penerbangan yang melarang membawa cairan dalam jumlah besar ke dalam kabin pesawat.

Prosedur di Bandara

1. Pemeriksaan Keamanan

Air Zam-Zam akan diperiksa di bandara untuk memastikan bahwa kemasan sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan.

Ini termasuk memastikan bahwa air tersebut benar-benar air Zam-Zam asli dan tidak tercampur dengan bahan lain.

Baca Juga: Jangan Percaya! Kandungan Fluorida pada Air Minum Mineral Kemasan Tidak Terbukti Sebabkan Anak Jadi Bodoh