Biaya Membuat Paspor untuk Bayi, Jangan Lupa Siapkan Syaratnya Juga

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 12 Juli 2024 | 13:15 WIB
biaya membuat paspor untuk bayi (Freepik)

Nakita.id - Membuat paspor untuk bayi bisa menjadi proses yang menantang, terutama bagi orang tua yang belum pernah melakukannya sebelumnya.

Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk perjalanan internasional, dan meskipun bayi Moms mungkin tidak mengerti pentingnya, memiliki paspor akan memudahkan perjalanan keluarga Moms ke luar negeri.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang biaya membuat paspor untuk bayi di Indonesia, termasuk prosedur, persyaratan, dan tips tambahan.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai biaya dan prosedur, penting untuk memahami mengapa bayi membutuhkan paspor.

Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah yang membuktikan identitas dan kewarganegaraan seseorang.

Biaya Membuat Paspor untuk Bayi

Biaya pembuatan paspor untuk bayi di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada jenis paspor dan layanan yang dipilih.

Berikut adalah rincian biaya yang biasanya dikenakan:

1. Paspor Biasa 48 Halaman

- Biaya: IDR 350.000

- Paspor ini adalah jenis yang paling umum dan cukup untuk sebagian besar kebutuhan perjalanan.

2. Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman

- Biaya: IDR 650.000

- E-paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik, sehingga lebih aman dan memudahkan proses imigrasi di beberapa negara.

Baca Juga: Rincian Biaya Perpanjang Paspor Lengkap dengan Syaratnya, Apa Saja?