- Biaya Tambahan: IDR 1.000.000
- Jika Moms memerlukan paspor dalam waktu yang lebih cepat, Moms bisa memilih layanan percepatan dengan biaya tambahan ini.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor bagi bayi di Indonesia:
- Akta Kelahiran Bayi: Dokumen resmi yang membuktikan kelahiran bayi.
- Kartu Keluarga (KK): Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga.
- KTP Orang Tua: KTP kedua orang tua sebagai identifikasi.
- Paspor Orang Tua (Jika Ada): Jika salah satu atau kedua orang tua sudah memiliki paspor, salinannya bisa disertakan.
- Formulir ini bisa diunduh dari situs web Direktorat Jenderal Imigrasi atau didapatkan di kantor imigrasi. Isi dengan lengkap dan benar.
- Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke kantor imigrasi terdekat. Pastikan untuk membawa bayi Moms karena petugas mungkin perlu memverifikasi identitasnya.
- Lakukan pembayaran biaya paspor di bank yang ditunjuk atau langsung di kantor imigrasi. Simpan bukti pembayaran untuk verifikasi.
- Setelah pembayaran, Moms akan diarahkan untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan foto bayi. Pastikan bayi dalam keadaan tenang dan nyaman saat pengambilan foto.
Baca Juga: Sebelum Berencana Pergi ke Luar Negeri, Simak Biaya Pembuatan Paspor dan Visa
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR