Cara Mencetak Akta Kelahiran Secara Online, Tak Perlu Keluar Rumah

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 27 Juli 2024 | 18:30 WIB
cara mencetak akta kelahiran secara online (Nakita)

Nakita.id - Di tengah perkembangan zaman yang sudah serba canggih ini, tentu berbagai hal bisa dilakukan dengan mudah dan praktis.

Salah satunya adalah mencetak akta kelahiran.

Bila biasanya mencetak akta kelahiran harus meminta surat pengantar sampai ke Kantor Catatan Sipil, kini, mencetak akta kelahiran bisa dilakukan secara online.

Namun syaratnya, masyarakat harus memiliki file akta kelahiran dalam format pdf yang dikirim oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau mengunduh dari Aplikasi Layanan Online Kemendagri.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu ke kantor Dukcapil, apabila akta kelahiran rusak atau hilang.

Lantas, bagaimana cara mencetak akta kelahiran?

Ketentuan cara cetak akta kelahiran

Meski dapat dilakukan mandiri, cara cetak akta kelahiran tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Ketentuan cara cetak akta kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.

Mengacu ketentuan tersebut, akta kelahiran harus dicetak di kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Masyarakat bisa mencetak dokumen tersebut menggunakan mesin printer dari rumah atau tempat lainnya.

Akta kelahiran yang dicetak dalam kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram akan menjadi file asli dokumen tersebut.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran di Jakarta, Dijamin Nggak Kesulitan Lagi

Masyarakat juga bisa mencetak akta kelahiran menggunakan kertas putih polos jenis F4.

Namun, akta kelahiran yang dicetak dalam kertas putih polos jenis F4 akan dianggap sebagai fotokopi dari dokumen aslinya.

Cara cek akta kelahiran asli

Meski hanya dicetak di kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram, akta kelahiran tetap memiliki kekuatan hukum.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetaki.

Kode QR itu semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data, serta pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Untuk mengetahui apakah dokumen akta kelahiran asli, masyarakat bisa memindai kode QR pojok kanan bawah dokumen menggunakan perangkat telepon seluler pintar atau smartphone.

Hasil pemindaian pada dokumen asli selanjutnya akan menampilkan situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Melalui pemindaian ini, akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Cara cetak akta kelahiran

Setelah mengetahui ketentuan cetak akta kelahiran secara mandiri, Moms bisa segera mencetaknya.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut cara cetak akta kelahiran secara mandiri:

1. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Apakah Dikenakan Denda? Cari Tahu di Sini!

2. Moms atau Dads wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Tujuannya, untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau pdf

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas Dukcapil akan memprosesnya

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh Dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dukcapil setempat

5. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Moms atau Dads melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan Pdf

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak Dukcapil setempat juga akan mencantumkan personal identification number (PIN) yang dapat Moms dan Dads pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dukcapil melalui email dalam bentuk pdf sudah diterima, teliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera lapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, Moms dan Dads bisa langsung mencetaknya dari rumah.

10. Simpan file data digital berformat pdf itu di komputer atau laptop. Dengan begitu, file tersebut bisa dipergunakan lagi jika sewaktu-waktu ingin mencetak dokumen untuk berbagai keperluan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cetak Akta Kelahiran secara Online"

Baca Juga: Cetak Akta Kelahiran Online Dukcapil, Tak Perlu Antre Panjang Lagi!