Nakita.id - Jika akta kelahiran hilang, apa yang harus kita lakukan?
Sampai saat ini, ternyata masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara mengurus akta kelahiran hilang.
Padahal, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Moms dan Dads harus mengetahui secara rinci cara mengurus akta kelahiran hilang ini.
Melansir Kompas, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan.
Berdasarkan laporan tersebut, pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat dan menerbitkan akta kelahiran.
Akta kelahiran sendiri memuat data-data pribadi yang sangat penting, bahkan kerap menjadi syarat pengurusan administrasi.
Maka dari itu, akta kelahiran harus dijaga dengan baik agar tidak disalahgunakan bahkan sampai hilang.
Mungkin Moms dan Dads bertanya-tanya, apakah akan dikenakan denda jika akta kelahiran hilang.
Jawabannya tentu tidak! Namun, Moms dan Dads perlu melengkapi persyaratan yang diperlukan agar cepat diurus.
Untuk persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Surat kehilangan dari kepolisian
Baca Juga: Cetak Akta Kelahiran Online Dukcapil, Tak Perlu Antre Panjang Lagi!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR