Nakita.id - Ketika anak lahir, hal paling utama yang harus diurus adalah akta kelahiran anak.
Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang mencatat informasi kelahiran seorang anak.
Akta kelahiran kemudian menjadi bukti resmi bahwa seorang anak sudah lahir dan jadi catatan resmi untuk negara.
Oleh sebab itu agar tak salah langkah, berikut cara mengurus akta kelahiran di Jakarta, mengutip dari Jakarta/go.id.
Cara ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
1. Mempersiapkan Dokumen
Pastikan kelengkapan seluruh dokumen seperti Surat Keterangan Kelairan hingga Surat Nikah telah sesuai dengan yang dipersyaratkan.
2. Mendatangi Kantor Kelurahan Setempat
Ambilah antrean untuk pembuatan Akta Kelahiran di kelurahan domisili setempat.
3. Menyerahan Dokumen
Serahkan dokumen fotokopi yang dipersyaratkan untuk permohonan penerbitan Akta Kelahiran.
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Apakah Dikenakan Denda? Cari Tahu di Sini!
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR