PP Nomor 28 Tahun 2024, Boleh Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 31 Juli 2024 | 11:15 WIB
Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual (Freepik.com/doidam10)

Pasal 122 menegaskan bahwa aborsi hanya boleh dilakukan dengan persetujuan dari perempuan yang hamil dan, dalam kasus non-perkosaan, dengan persetujuan suaminya.

Namun, ada pengecualian untuk korban perkosaan atau kekerasan seksual, di mana persetujuan suami tidak diperlukan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual memiliki hak dan kedaulatan atas tubuh mereka sendiri dalam situasi yang sensitif dan penuh trauma.

Meskipun PP 28/2024 tidak secara spesifik mengatur batas usia kehamilan untuk melakukan aborsi, peraturan ini merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Pasal 31 ayat (2) dari PP 61/2014 menyatakan bahwa aborsi akibat perkosaan hanya boleh dilakukan jika usia kehamilan tidak lebih dari 40 hari sejak hari pertama haid terakhir.

Ketentuan ini tetap berlaku sebagai peralihan sampai diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024 ini membawa dampak signifikan dalam konteks hukum dan sosial di Indonesia.

Ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan hak-hak kesehatan reproduksi dengan nilai-nilai sosial dan agama yang ada di masyarakat.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih luas, yang mencakup revisi terhadap KUHP.

Kelompok advokasi kesehatan dan hak-hak perempuan umumnya menyambut baik langkah ini, meskipun ada juga kekhawatiran tentang implementasi dan aksesibilitas layanan kesehatan yang terkait.

Pengaturan yang jelas dan tegas sangat penting untuk memastikan bahwa perempuan yang membutuhkan layanan aborsi dapat mengaksesnya dengan aman dan legal, serta bahwa prosedur dilakukan dengan standar medis yang tinggi.

Baca Juga: Posisi Duduk Ibu Hamil saat Naik Motor, Perhatikan Aturan dan Risiko Berikut Agar Kehamilan Tetap Aman